Ragam  

Terobosan Eco-Commerce Desa Rejoagung: Cara Mahasiswa Suntikkan Literasi Pemasaran Modern dan Legalitas Usaha

admin
Terobosan Eco Commerce Desa Rejoagung

JOMBANG | MDN – Keterbatasan kapasitas manajerial dan rendahnya literasi digital masih menjadi dinding tebal yang menghambat akselerasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat pedesaan. Menjawab tantangan tersebut, tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan dan Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Jombang menggelar pelatihan penguatan manajemen dan transformasi digital berbasis Eco-Commerce di Balai Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Pelatihan yang berlangsung pada Sabtu (01/08/2026) ini melibatkan 27 pelaku usaha mikro dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Rejoagung. Langkah ini digagas sebagai bentuk intervensi konkret terhadap pola usaha warga lokal yang mayoritas masih terjebak dalam metode pemasaran konvensional.

Kepala Desa Rejoagung, Sugeng, mengonfirmasi bahwa pola bisnis warganya selama ini memang sangat membutuhkan asistensi teknis agar mampu beradaptasi dengan peta persaingan pasar yang kian dinamis.

“Masyarakat sangat membutuhkan pendampingan berkelanjutan seperti ini. Tanpa pemahaman manajemen dan teknologi modern, produk lokal sulit berkembang dan bersaing di luar wilayah,” ujar Sugeng dalam sambutannya.

Secara komprehensif, pelatihan ini menghadirkan Siti Shoimah, S.AB., M.AB., yang membedah strategi manajemen bisnis mikro, serta Chamdan Mashuri, S.Kom., M.Kom., yang memandu teknis transformasi digital, dipandu oleh Riris Fahrin Nailil F. selaku moderator. Peserta dibekali pemahaman mengenai branding, pengemasan ramah lingkungan, optimalisasi marketplace, hingga penggunaan Google Business Profile dan copywriting.

Namun, migrasi dari pasar fisik ke platform digital bukan tanpa risiko hukum. Seiring tingginya dorongan digitalisasi UMKM, para pelaku usaha diimbau untuk memahami koridor hukum yang berlaku di Indonesia agar terhindar dari sanksi pidana maupun perdata:

  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM: Mengamanatkan hak UMKM untuk mendapatkan pendampingan, kemitraan, dan perlindungan usaha dari pemerintah serta perguruan tinggi (Pasal 16 & 19).

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 62).

  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Pemasaran digital wajib tunduk pada aturan edukasi dan kebenaran informasi produk. Penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Melalui pendekatan Eco-Commerce dan Circular Economy, para peserta tidak hanya diajarkan cara meraih keuntungan di media sosial, tetapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan melalui kemasan ramah lingkungan (green packaging) serta kepatuhan pada regulasi perdagangan elektronik.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi praktik langsung pemuatan akun bisnis digital yang didampingi intensif oleh mahasiswa KKN. Salah seorang anggota KWT Rejoagung mengaku, pelatihan ini membantunya memahami proteksi produk dan cara promosi yang belum pernah ia sentuh sebelumnya.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dian Eka Kusumawati, S.P., M.P., menegaskan bahwa indikator keberhasilan kegiatan ini terletak pada konsistensi pascatraining.

“Langkah kecil namun konsisten—seperti mulai mengemas produk secara ramah lingkungan dan mengelola media sosial usaha secara rapi—adalah kunci utama transformasi ini,” tegas Dian.

Kegiatan ditutup dengan sesi evaluasi dan penyusunan komitmen bersama. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pelaku usaha lokal ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi pijakan awal pembentukan model desa berbasis Eco-Commerce yang patut direplikasi di wilayah lain. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *