Hukrim  

Berkedok Cari Ikan di Malam Hari, Dua Spesialis Pencuri Mesin Alkon di Ngawi Dibekuk Polisi

admin
Berkedok Cari Ikan di Malam Hari, Dua Spesialis Pencuri Mesin Alkon di Ngawi Dibekuk Polisi

NGAWI | MDN – Rasa cemas para petani di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi akhirnya mereda setelah jajaran Satreskrim Polres Ngawi membongkar sindikat pencurian mesin diesel alkon yang kerap meresahkan. Dua orang pelaku berinisial BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, diringkus polisi tak lama setelah beraksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan mesin pompa air merek Nero AJD GX 160 di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Widodaren. Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Tak butuh waktu lama, pelarian kedua pelaku berhasil dihentikan. Keduanya dicegat dan diamankan tanpa perlawanan pada Senin (7/9/2026) petang sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, yang menjadi jalur perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi mendalam, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal. Mereka mengakui telah beroperasi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak hanya sekali beraksi. Tercatat ada lima lokasi pencurian diesel alkon di Ngawi, mulai dari wilayah Sidorejo dan Sidolaju di Widodaren, kawasan Pengkol dan Kedunglengki di Mantingan, hingga area Monumen Suryo di Kedunggalar,” ujar AKP Pras, Kamis (10/9/2026).

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi untuk mengelabui warga sekitar. Pelaku sengaja memanfaatkan kedok aktivitas mencari ikan di malam hari di area persawahan. Ketika mendapati mesin diesel alkon milik petani tergeletak tanpa pengawasan, mereka langsung mengangkutnya menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 hitam-merah yang turut disita sebagai barang bukti.

Mesin-mesin hasil curian tersebut lantas dijual ke luar daerah, seperti Sragen dan Yogyakarta. Uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski dua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya dari kelima TKP tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim mengimbau para petani agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Pemilik lahan disarankan untuk tidak meninggalkan peralatan pertanian di area terbuka tanpa pengamanan ekstra, terutama saat malam hari.

“Kami meminta masyarakat agar proaktif berkoordinasi dengan warga sekitar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Setiap laporan akan kami respons dan tindak lanjuti secara tegas,” tutupnya. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *