Dalih Pemerataan, Aparatur Desa Jubel Lor Lamongan Nekat Sunat Jatah Beras KPM

admin
Dalih Pemerataan Berujung Sanksi, Kades Jubel Lor Lamongan Akui Potong Jatah Beras Warga Miskin

LAMONGAN | MDN — Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan sosial (bansos) beras di Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diwarnai tindakan penyelewengan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan hanya menerima dua karung beras (20 kg) dari total jatah tiga karung (30 kg) untuk alokasi tiga bulan yang seharusnya diterima penuh tanpa potongan.

Kebijakan pemangkasan ini dilakukan aparatur desa dengan dalih pemerataan bagi warga sekitar yang tidak terdaftar sebagai penerima resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tersebut diklaim merupakan hasil kesepakatan internal para kepala dusun (kasun). Meski demikian, tindakan ini secara nyata melanggar aturan karena bansos merupakan hak mutlak KPM yang wajib diserahkan utuh tanpa ada pengurangan dalam bentuk apa pun.

Kepala Desa Jubel Lor, Sumarlan, tak menampik adanya praktik pemotongan tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kebijakan menyunat jatah beras warga menabrak koridor hukum dan menyatakan pasrah jika harus berurusan dengan sanksi hukum akibat tindakannya.

“Memang benar hanya dikasihkan dua karung beras, yang satu karung itu dikasihkan ke warga yang tidak mendapatkan dan itu juga sudah dilakukan kesepakatan oleh semua kasun. Apabila saya dilaporkan, mau gimana lagi, ya saya akan terima karena memang saya salah,” ujar Sumarlan saat dikonfirmasi.

Secara yuridis, tindakan pemotongan bansos melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai serta regulasi pengawasan dari Kementerian Sosial. Oknum aparatur desa maupun pihak mana pun yang terbukti menyalahgunakan atau memotong hak masyarakat prasejahtera dapat dijerat dengan sanksi berat, mulai dari pidana penjara, denda finansial, hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa agar transparan dan tidak membuat kebijakan sepihak yang mencederai hak warga. [Tim Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *