Dugaan Pungli Berkedok Infaq Kipas Angin di SDN 01 Kebondalem Resahkan Wali Murid

admin
Dugaan Pungli Berkedok Infaq Kipas Angin di SDN 01 Kebondalem Resahkan Wali Murid mdn

PEMALANG | MDN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang “infaq” untuk pengadaan kipas angin di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan para orang tua murid.

Praktik pengumpulan dana tersebut diduga berlangsung setiap hari Jumat. Setiap siswa diminta menyetorkan uang tunai sebesar Rp5.000 melalui ketua kelas untuk selanjutnya diserahkan kepada wali kelas. Alasan penarikan dana tersebut diklaim untuk membeli kipas angin dan biaya perawatan ruang kelas.

Sejumlah wali murid merasa keberatan lantaran penarikan uang tersebut dinilai bersifat mengikat dan terkesan diwajibkan. Bahkan, siswa yang tidak membayar dikabarkan mendapat teguran langsung dari wali kelas. Transparansi penggunaan anggaran juga dipertanyakan karena tidak ada surat resmi maupun laporan pertanggungjawaban tertulis dari komite atau pihak sekolah, melainkan hanya diinformasikan melalui grup percakapan WhatsApp.

“Beberapa wali murid merasa keberatan kalau ini disebut wajib yang katanya infaq. Tapi kalau tidak bayar, anaknya ditegur wali kelas. Padahal operasional sekolah kan sudah disokong Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak SDN 01 Kebondalem melalui salah satu wali kelas membantah adanya unsur pemaksaan maupun pungli. Pihaknya mengklaim pengumpulan uang tersebut murni hasil kesepakatan bersama para wali murid saat rapat kelas guna mengatasi kondisi ruang belajar yang panas. Pihak sekolah menegaskan tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak berpartisipasi.

Di sisi lain, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Edi Suprayogi, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras menarik iuran yang memberatkan orang tua siswa. Pihaknya menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk mengklarifikasi duduk perkara tersebut secara langsung.

Pengumpulan dana di sekolah dasar negeri pada dasarnya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah maupun pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima “sumbangan” yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak mengikat waktu penyerahannya, serta wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Apabila dugaan pungli ini terbukti dan terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sekolah/ASN, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum:

  • Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor): Dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

  • Tindak Pidana Pemerasan (KUHP): Jika terdapat unsur intimidasi atau penekanan psikologis kepada siswa/orang tua, aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi di SDN 01 Kebondalem. Para wali murid berharap otoritas pendidikan daerah segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi agar iklim pendidikan di Kabupaten Pemalang tetap kondusif dan bebas dari praktik pungli. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *