Hukrim  

Aksi 30 Kali Berakhir Bui: Pria Eksibisionis Sasar Pemotor Wanita di Cerme Gresik Dicokok Polisi

admin
Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita mdn

GRESIK | MDN — Keberanian seorang pengendara motor perempuan merekam gerak-gerik mencurigakan di jalanan sepi berbuah manis. Berbekal bukti digital tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim sukses membekuk seorang pria berinisial S (38) yang kerap melancarkan aksi eksibisionisme di kawasan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka S ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan korban yang merasa risih dan trauma setelah tiga kali menjadi sasaran pelaku di jalur persawahan yang minim penerangan dan sepi aktivitas warga.

“Korban memiliki inisiatif cerdas dengan merekam aksi pelaku menggunakan ponsel saat melintas menuju tempat kerja pada akhir Agustus lalu. Dari sinilah identitas dan jejak pelaku berhasil kami lacak hingga penangkapan dilakukan,” ujar AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka S ternyata merupakan pelaku kambuhan yang telah beraksi sebanyak kurang lebih 30 kali sejak rentang Januari hingga Agustus 2026. Modus operandi yang digunakan selalu serupa: menunggu di ruas jalan persawahan sepi, mengincar wanita yang berkendara sendirian, lalu secara tiba-tiba memamerkan alat kelaminnya. Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat melakukan tindakan amoral tersebut karena terinspirasi dari video porno dan merasa terpuaskan.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa kaus lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah yang dipakai saat beraksi. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Guna memastikan kondisi mentalnya, polisi juga menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Menanggapi kasus ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang merasa pernah menjadi korban kebejatan S, untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006 guna memperkuat proses penyidikan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *