Warta  

Jangan Ditutup-tutupi, UU Jamin Hak Warga Akses Anggaran dan Laporan Dana Desa

admin
Jangan Ditutup tutupi, UU Jamin Hak Warga Akses Anggaran dan Laporan Dana Desa
ILUSTRASI: Jangan Ditutup-tutupi, UU Jamin Hak Warga Akses Anggaran dan Laporan Dana Desa

SERANG | MDN — Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan untuk tidak bersikap tertutup dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan payung hukum yang berlaku, Dana Desa bukanlah dokumen rahasia negara, sehingga masyarakat memiliki hak konstitusional penuh untuk mengakses, meminta, hingga mengawasi aliran dana tersebut tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Kepala daerah dan pemangku kebijakan di tingkat desa kerap kali salah kaprah dalam memandang permintaan data oleh warga. Padahal, keterbukaan informasi ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 68 ayat (1) huruf a, ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta serta mendapatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan dari pemdes. Kewajiban ini semakin diperkuat melalui Pasal 82 ayat (4) yang mewajibkan laporan pertanggungjawaban dana desa diumumkan secara transparan kepada publik.

Secara teknis, mekanisme permohonan data ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.

Sebagai badan publik, pemerintah desa wajib merespons permohonan data warga paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan selama 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang yang sama.

Adapun dokumen yang sah untuk diminta oleh masyarakat meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rincian kegiatan fisik maupun non-fisik, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga hasil keputusan musyawarah desa (Musdes). Seluruh dokumen tersebut murni informasi publik, bukan dokumen yang dikecualikan atau dirahasiakan.

Landasan hukum ini dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif warga.

Aktivis dan pegiat transparansi menegaskan bahwa langkah warga meminta rincian Dana Desa bukan bentuk perlawanan hukum atau pelanggaran, melainkan wujud nyata pengawasan partisipatif. Keterbukaan informasi publik adalah kunci utama agar Dana Desa tepat sasaran dan benar-benar mendongkrak kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. [Aji]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *