Hukrim  

Polisi Ringkus Pemuda Karangjati Ngawi, Ratusan Pil Koplo Logo LL Disita

admin
Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Pemuda Karangjati

NGAWI | MDN — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali memperketat ruang gerak peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Karangjati yang kedapatan menyimpan ratusan butir pil koplo siap edar.

Tersangka berinisial SA alias Nyong (24), warga setempat, diciduk tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi, S.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang meresahkan.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa dua botol plastik yang berisi total 205 butir pil berwarna putih berlogo LL. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Selain mengamankan barang bukti ratusan pil koplo, kami turut menyita telepon seluler milik tersangka. Dari pemeriksaan awal, sediaan farmasi ini diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap AKP Luthfi saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut, barang bukti tersebut telah dikirimkan guna menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain di balik peredaran obat keras tersebut.

AKP Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Ngawi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah Ngawi dari ancaman penyalahgunaan sediaan farmasi. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka SA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *