Warta  

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN BERSAMA BAWASLU KOTA KEDIRI DAN INSTANSI PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

admin
Img 20231219 Wa0019 Copy 640x288

(MDN)- Untuk memaksimalkan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di kota kediri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan selasa (19-desember-2023).

 

Tujuan dilaksanakannya acara ini untuk memberikan petunjuk Teknis penanganan pelanggaran apabila terjadi diwilayah kerja masing-masing kecamatan. Baik jenis pelanggaran yang bersifat administratif ataupun Pidana serta bagaiman melaksanakan teknis klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pemilu 2024.

 

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Gakumdu, Kepolisian, Kejaksaan, dan puluhan awak media dari berbagai organisasi, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya.

 

Acara tersebut dibuka oleh Fenita Putri Cahyantari, yang mewakili ketua Bawaslu, dengan harapan agar rekan media dapat memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat terkait penanganan pelanggaran kampanye pemilu 2024. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Puji Astutiningtyas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Iptu Rudi Hartono KBO Satreskrim Polres Kediri Kota.

 

Disampaikan Puji Astutiningtyas, mengenai subjek pelanggaran kampanye yang termasuk dalam tindak pidana pemilu, menurut UU No. 7 Tahun 2017, adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Apabila masyarakat ingin melaporkan terjadinya pelanggaran, laporan tersebut harus dilakukan kepada Bawaslu terlebih dahulu.

 

”Apabila pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dalam waktu 1×24 jam. Penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, tanpa kehadiran tersangka,” ujar Puji.

 

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan akan memeriksa berkas dalam waktu tuhuh hari, juga tanpa kehadiran tersangka. Hakim kemudian akan memberikan putusan, namun tersangka masih dapat mengajukan banding dalam waktu maksimal tiga hari sejak putusan dijatuhkan.

 

Sementara Iptu Rudi Hartono S.H,

menuturkan, Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan instansi terkait lainnya, termasuk kejaksaan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan tertinggi dalam pemilu.

 

”Bawaslu adalah pemegang otoritas pengawasan tertinggi tentang pemilu, makanya kita berharap mudah-mudahan Bawaslu Kota Kediri penuh integritas, dapat menjaga pelaksanaan pemilu berjalan tertib aman dan lancar. Kalau ada masalah silahkan rekan-rekan Bawaslu yang selama ini sudah komunikatif dengan kami yang terlibat dalam Gakkumdu tingkatkan kualitas sinergi ini,” tutur Rudi.

 

Di akhir acara, sebuah pantun dibacakan, “Turun dari perahu lanjut naik bis patas, beli buah mengkudu di tepi Sungai Brantas. Bawaslu kota Kediri berintegritas, Gakumdu bersatu pemilu berkualitas”. Pantun tersebut menggambarkan semangat dan sinergi antara Bawaslu, Gakkumdu, dan instansi terkait dalam menghadapi pemilu yang berkualitas dan menegakkan integritas.

 

Angggota BAwaslu merupakan tahapan penting dalam proses pengawasan. Lakukan kegiatan secara professional, gunakan parameter Peraturan dan Undang –Undang yang berlaku pahami tata laksana pengawasan serta utamakan fungsi pencegahan tidak lupa tuangkan semua hasil pengawasan ke dalam Form A. lakukan patroli pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sekecil apapun, selalu lakukan pleno dalam mengambil keputusan,” Dalam penyampaiannya.

 

 

Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dikaji dengan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu sebagai lembaga Pengawas pemilu juga dituntut harus peka menjawab semua problematika pemilu dimulai dari persoalan daftar pemilih, Money Politik, Netralitas ASN, Akuntabilitas Penyelenggara dan Isu SARA. Keberhasilan terselenggaranya Pemilu yang aman dan berintegritas ditentukan oleh seperti apa lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan baik.[RED/YUD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *