JAKARTA (MDN) – Sidang dugaan pelanggaran etik hakim Anwar Usman, dikabarkan kembali digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini dan digelar tertutup dengan agenda pemeriksaan laporan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengatakan sidang hari ini MKMK sempat memberi kesempatan kepada dirinya untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, ia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli.
“Saya kira gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya, karena MK akan berurusan dengan sidang sengketa Pemilu 2024 dalam beberapa waktu mendatang,” ungkapnya.
Diketahui, selain sidang atas laporan Zico, hari ini MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup dan maraton hingga pukul 10.30 WIB.
Empat gugatan yang dimaksud adalah gugatan dari Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.
Diketahui, MKMK sebelumnya pernah menyidang Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres. Lewat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK yang kala itu dipimpin eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar dari jabatan ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” bunyi putusan tersebut. [Red]