Kejaksaan Bojonegoro Tegaskan Belum Ada Penyitaan Mobil Siaga, AKD Bidang Advokasi Hukum dan HAM Keberatan Kades Disudutkan

admin
Kejaksaan Bojonegoro Tegaskan Belum Ada Penyitaan Mobil Siaga
ILUSTRASI : Kejaksaan Bojonegoro Tegaskan Belum Ada Penyitaan Mobil Siaga, AKD Bidang Advokasi Hukum dan HAM Keberatan Kades Disudutkan

BOJONEGORO | MDN – Proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Di tengah proses, puluhan kepala desa berniat ingin mengembalikan mobil siaga tersebut. Bahkan (31/5) kemaren, ada sedikitnya 25 mobil siaga akan dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Terkait hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, memastikan belum melakukan penyitaan. Kejari masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Pada prinsipnya kita belum melakukan penyitaan mobil tersebut (siaga desa),” terangnya kemarin.

Kejari Bojonegoro berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga suasana tetap kondusif.

‘’Saat ini yang diperiksa sudah separo, dan pengembalian uang negara sudah mencapai Rp 2 miliar,” bebernya.

Selain itu, dirinya mengapreasiasi pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut, dan membantu selama proses penyidikan.

Di tempat terpisah, Anam Warsito Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro mengatakan, dari AKD mengaku keberatan dengan informasi yang beredar, yang menurutnya menyudutkan kepala desa.

‘’Status kami dipanggil masih sebagai saksi, dan prosesnya masih panjang,” ungkapnya di depan kantor Kejari kemarin.

Kades di Bojonegoro juga berniat untuk menitipkan mobil siaga tersebut kantor kejari. Menurutnya, jika tidak ada imbauan dari AKD sebelum Jumatan, mungkin pukul 14.00 ini akan semakin banyak. ‘’Kemudian kami juga diminta oleh Pj Bupati untuk tidak mengembalikan, dan yang terlanjut sampai di sini tinggal sedikit atau sekitar 25 (mobil siaga),” bebernya.

Tercatat sebanyak 150 Kepala Desa (Kades) yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait kasus ini bergulir, sejak kasus dugaan korupsi dana yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu, dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Sehingga dari dana tersebut, sebanyak 384 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menerima dana BKKD senilai Rp250 juta, untuk dibelanjakan mobil siaga desa. [Nrtm/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *