Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal di Desa Krecek

admin
Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal Di Desa Krecek

KEDIRI | MDN – Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka dalam kasus keracunan massal yang terjadi pada acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024). Tersangka berinisial AFF (44), pemilik toko grosir Tiga Putra, diduga telah mendonasikan makanan snack dan minuman yang sudah kadaluarsa kepada ratusan warga yang menghadiri acara tersebut.

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal Di Desa Krecek 2

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 155 orang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang didonasikan oleh AFF. “Dari hasil penyelidikan, tersangka AFF secara sengaja memberikan produk makanan yang sudah kadaluarsa kepada para warga,” ujar Bimo.

AFF diketahui telah menjalankan praktik perdagangan makanan dan minuman kadaluarsa selama enam bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membersihkan produk yang rusak dan menghapus tanggal kadaluarsa asli, kemudian menggantinya dengan tanggal baru menggunakan alat cetak.

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal Di Desa Krecek 3

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa makanan dan minuman kadaluarsa yang mencapai 30 truk dari gudang penyimpanan milik tersangka. AFF kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan.

Kapolres Kediri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi dan tanggal kadaluarsa makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. “Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu, terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas Bimo. [Yud/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *