LAMONGAN | MDN – Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., berhasil menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sempat viral di media online melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Laren. Mediasi ini melibatkan terlapor yang merupakan warga setempat berinisial [H.A] dan pelapor, seorang jurnalis berinisial [L].
Dalam keterangan resminya, Iptu Witono menyatakan bahwa tujuan dari mediasi ini adalah untuk menciptakan penyelesaian yang baik bagi semua pihak yang terlibat. “Kami ingin memberikan ruang bagi semua pihak untuk berdialog dan menemukan solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ungkapnya.
Proses mediasi berlangsung dengan lancar dan aman, di mana kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan damai yang mencerminkan komitmen untuk saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Iptu Witono juga mengapresiasi inisiatif baik dari semua pihak yang terlibat. “Kami sangat mengapresiasi itikad baik semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila suatu saat ada yang melanggar pernyataan damai, mereka siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan situasi di masyarakat dapat tetap kondusif dan saling menghormati antar sesama. Kegiatan mediasi ini menunjukkan pentingnya dialog dalam menyelesaikan konflik tanpa harus melalui jalur hukum yang rumit. [ZN]