BODEH | MDN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam undang-undang dengan tujuan membantu pemerintah daerah mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun, menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan. Namun, di Kecamatan Bodeh, ada indikasi penyimpangan dan penyelewengan terkait belanja barang dan jasa.
Pihak kecamatan kerap kali berbelit-belit ketika ditanya mengenai kegunaan dan penjelasan peruntukan dana sebesar Rp 732.500.000,- yang terkesan ditutup-tutupi dan saling lempar tanggung jawab.
Ketua PAC Bodeh LSM Harimau, Faqih Huda, telah menemui Camat Bodeh untuk mengklarifikasi dan memberikan surat tertulis yang berisi permintaan dokumen dan data serta lokus kegiatan jika ada yang berbentuk fisik. Misbahudin, S.IP, selaku Camat Kecamatan Bodeh, menjelaskan, “Kami bekerja jujur sesuai apa yang ada dan saya tidak neko-neko, bahkan kalau ada masalah di desa saya yang akan menegur dan membina kades tersebut,” jelasnya.
Pengawasan seperti ini hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan, karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat serta agar pemerintah wilayah kecamatan dipercaya masyarakat dan menjadi contoh bagi desa-desa di bawah koordinator camat. Camat diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan LSM Harimau sebagai kontrol sosial, dengan baik melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Dalam melaksanakan tugas, camat berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, pihak kecamatan belum menjawab terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang diminta. Ketua DPC Pemalang LSM Harimau, Edi Suprayogi, berencana untuk melakukan audiensi dan tidak segan-segan melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib. “Kami akan audiensi dan tidak segan-segan untuk melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib,” tegasnya.
Masyarakat umumnya berharap dana APBD kecamatan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan. [SIS]