LAMONGAN | MDN – KAR, seorang mahasiswa berusia 25 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamongan saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah bengkel di Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan pada 14 Februari 2025.
“Lokasi transaksi yang dipilih terbilang aman. Tapi kami berhasil membuntuti pelaku,” tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid. Saat ditangkap, pelaku tidak mengelak. Apalagi ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, yang disimpan dalam bungkus bekas rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek VIVO warna putih.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tambah Ipda Hamzaid. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ZN]