SURABAYA | MDN – Purwanto (40), seorang warga Bulak Banteng Surabaya, divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihkan motor kredit tanpa izin.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya dipimpin oleh ketua majelis hakim M Sukamto yang membacakan putusan.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Purwanto terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara,” ucap Sukamto pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan nama atau KTP mereka untuk pengajuan kredit atas nama.
“Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, Anda akan terkena pidana jaminan fidusia,” ujarnya. “Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.”
Kasus ini bermula ketika Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, ia tidak pernah membayar angsuran sama sekali.
Terungkap bahwa meskipun sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak diketahui keberadaannya. Purwanto mengajukan kredit dengan nama dirinya dan kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Aziz dengan imbalan Rp2 juta, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.
Setelah tidak ada itikad baik dari Purwanto, FIFGroup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, dan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. [Natas]