KEDIRI | MDN – Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Ngadiluwih,Kras, Kandat,Ringginrejo Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa tempat diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah(10/03/2025).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hiburan malam diizinkan beroperasi hanya hingga pukul 00.00 WIB. Namun, beberapa tempat di kawasan tersebut dilaporkan tetap beroperasi hingga larut, bahkan mencapai pukul 04.00 WIB.
Warga di sekitar eks lokalisasi hanya ingin bisa merasakan ibadah puasanya tenang juga tidak terganggu dengan suara musik yg gemuruh karena tempat hiburan ini dekat dengan tempat ibadah.
“Untuk memastikan kebijaksan kepatuhan terhadap Surat Edaran sekertaris daerah Nomor: 300.1/3/418.40/2025 yang mengatur operasional THM selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Tim gabungan operasi yang melakukan operasi jelas tidak akan menemukan tempat yang buka.karena setiap akan diadakan operasi pelaku usaha tempat hiburan malam Juga warung iming – iming kenikmatan selalu ada yg mengabari jadi mereka pasti tutup sementara dan sehabis team gabungan lewat mereka langsung buka lagi.
Dari hasil pantauan team media, bahwa eks lokalisasi krian purwokerto juga weru kandat serta tempat – tempat karaoke yang ada di ngadiluwih,kras, ringginrejo, kandat ditemukan masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu,pun memberikan teguran dan mengingatkan kembali aturan yang harus dipatuhi.
aturan bahwa pelaku usaha restoran, kafe, dan sejenisnya tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari.
Sementara itu, untuk tempat usaha hiburan, seperti rumah karaoke,warung esek- esek krian purwokerto juga weru kandat di siang hari sudah mulai buka dan menawarkan dirinya dengan fulgar di teras depan.
Berikutnya, boleh beroperasi. Tapi jam operasional yang harus ditaati. yakni buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00.
seluruh pemilik usaha harus mematuhi peraturan daerah, termasuk larangan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. pelaku usaha untuk turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melanggar aturan.
“Seluruh pihak dapat bekerja sama, karena ini demi kebaikan bersama dan menciptakan di bulan suci Ramadan 2025 ini menjadi lingkungan yang harmonis,” [Red/Yud]