Warta  

Oknum Trantip Benjeng Disorot: Potret Wartawan Diam-Diam, Foto Disebar Lewat WA, Terancam UU ITE

admin
Kontroversi Benjeng Memanas mdn

GRESIK | MDN – Polemik mencuat di lingkungan Kantor Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang oknum petugas Trantib (Satpol PP) berinisial ML diduga melakukan tindakan tidak etis dengan memotret sejumlah wartawan secara diam-diam saat audiensi resmi, kemudian menyebarkan foto tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Insiden ini terjadi ketika awak media tengah melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait institusi kecamatan. Tanpa sepengetahuan maupun izin, wajah para jurnalis direkam, lalu disebarkan ke pihak lain. Fakta tersebut baru diketahui awak media pada 15 April 2026, dan langsung memicu protes keras karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Tindakan memotret tanpa izin dan menyebarkan gambar melalui media elektronik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum:

  • Pasal 32 jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE Melarang pemindahan atau transmisi informasi elektronik milik orang lain yang bersifat privat tanpa hak. Ancaman pidana: penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar.
  • Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.
  • Pasal 30 UU ITE Melarang akses terhadap informasi elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia. Ancaman pidana: penjara maksimal 12 tahun.
  • Ketentuan Lain Selain UU ITE, tindakan ini berpotensi melanggar KUHP terkait pencemaran nama baik dan kesopanan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin hak setiap individu atas kontrol data pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Benjeng maupun oknum Trantip ML. Sementara itu, awak media yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi kepastian dan keadilan. Mereka menuntut agar insiden serupa tidak terulang, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *