Hukrim  

Kasus Perusakan Pagar di Tuban: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Kuasa Hukum Minta Penahanan

admin
Kasus perusakan pagar di tuban polisi tetapkan tiga tersangka 2

Kasus perusakan pagar di tuban polisi tetapkan tiga tersangkaTUBAN | MDN – Setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 28 Maret 2025 terkait kasus perusakan pagar milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kabupaten Tuban, Polres Tuban akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Sejak September 2024, polisi telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, dua ahli pidana, serta seorang ahli konstruksi guna memperkuat proses penyelidikan. Keputusan penetapan tersangka ini pun mendapatkan apresiasi dari kuasa hukum pelapor, Muhammad Chusnul Chuluq.

Dalam keterangannya, Chuluq menyatakan bahwa langkah Polres Tuban menetapkan tersangka merupakan bentuk profesionalisme penegak hukum dalam menangani perkara ini. Namun, ia berharap agar proses hukum terus berjalan dengan tegas, termasuk mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka.

“Kami sangat berharap setelah adanya penetapan ini, para tersangka segera ditahan agar penegakan hukum benar-benar dapat berjalan seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat merasa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Chuluq.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses hukum agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan. Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum akan menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini dengan transparansi dan keadilan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *