Daerah  

Jam Malam Diterapkan, Pantai Impos Kini Bebas Aktivitas Remaja Malam Hari

admin
Pantai impos

LOMBOK UTARA – MDN | Imbauan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Surat Edaran Bupati Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik telah mulai berdampak nyata di lapangan. Kawasan wisata Pantai Impos terpantau sepi dan steril dari aktivitas remaja pada Rabu malam (16/7/2025) pukul 21.00 WITA.

Tim Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengelola Pantai Impos melaporkan tidak adanya aktivitas masyarakat, khususnya dari kalangan pelajar dan remaja. Sterilisasi dilakukan melalui patroli keliling ke sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi berkumpul. Selain patroli, Pokdarwis juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat untuk mematuhi jam malam demi ketertiban bersama.

“Sebelum ada surat edaran, kami sudah lakukan antisipasi agar muda-mudi tidak melakukan hal yang merugikan,” ujar Musanudin, Ketua Pokdarwis Pantai Impos. “Namun ketika menegur, kadang kami mendapat perlawanan. Kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan ini.”

Langkah sterilisasi di pantai merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, sekaligus menekan potensi gangguan sosial seperti nongkrong tanpa pengawasan hingga larut malam.

Kebijakan jam malam tidak berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi di sekitar pantai. Syamsul Bahri, salah satu pedagang lokal, justru melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang positif.

“Menurut saya bagus, karena itu mendisiplinkan anak-anak muda. Tidak berpengaruh terhadap penghasilan saya karena memang malam hari jarang ada pengunjung,” ungkapnya.

Dengan situasi pantai yang kian tertib dan aman, pemerintah daerah berharap kawasan wisata seperti Pantai Impos dapat menjadi ruang rekreasi yang sehat, ramah keluarga, dan mendukung tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin sosial. [MAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *