Hukrim  

Diduga Curi Besi Bekas, Dua Warga Lamongan Babak Belur Disiksa dan Ditaburi Garam

admin
Pengusaha properti dilaporkan penyiksaan sadis mdn

LAMONGAN | MDN – Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng upaya penegakan hukum di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dua warga sipil berinisial A dan S menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan penyiksaan barbar yang diorkestrasi oleh seorang pengusaha properti berinisial AS bersama kelompoknya di kawasan proyek perumahan Desa Kebet, Kecamatan Sugio.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aksi keji tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian material besi bekas. Kedua korban yang merupakan warga Kecamatan Turi dan Kalitengah—serta diketahui pernah bekerja di lokasi proyek perumahan Jalan Raya Sugio—kedapatan mengais sisa potongan besi pada Jumat (24/7/2026). Nilai besi bekas yang diincar korban diperkirakan sangat kecil, tidak melebihi Rp200 ribu.

Namun, tindakan mengais material bekas senilai ratusan ribu rupiah tersebut dibalas dengan perlakuan di luar batas kemanusiaan. Pengusaha properti bersangkutan bersama kroni terdekatnya diduga tak mampu menahan emosi hingga nekat melancarkan aksi main hakim sendiri (eigengericht).

Praktik penganiayaan ini terkuak setelah potongan gambar (screenshot) dan rekaman video penyiksaan berdurasi 17 detik beredar terbatas di jejaring percakapan WhatsApp warga Kecamatan Sukodadi sejak Jumat (24/7/2026) malam. Rekaman tersebut menampilkan betapa tak berdayanya para korban saat dieksekusi.

Hasil analisis visual menunjukkan skenario pengekangan fisik secara sistematis. Korban berkaos biru muda dan korban berkaos hitam sama-sama dalam kondisi pergelangan tangan terikat erat dengan tali, menutup ruang bagi korban untuk melakukan perlawanan atau membela diri.

Area wajah dan kepala kedua korban tampak berlumuran darah akibat hantaman benda tumpul maupun pukulan fisik. Tak puas hanya memukuli hingga kulit sobek, terduga pelaku secara sadis menaburkan serbuk putih tebal yang teridentifikasi sebagai garam tepat di atas luka terbuka, rambut, serta pakaian korban yang tengah meraung kesakitan.

“Koen kok kendel maling nduk kene, he! Iku uyah emploken! (Kamu kok berani mencuri di sini, ha! Ini garam silakan dimakan!)” teriak suara pria dalam video yang diduga kuat merupakan pengusaha properti bersangkutan.

Ancaman dan umpatan tersebut dilontarkan di tengah jeritan pilu korban, lalu disahuti gelak tawa sinis sejumlah orang di sekitar lokasi yang terkesan tanpa rasa empati.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan membenarkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penganiayaan berat ini telah masuk dan ditangani oleh Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi awak media mengonfirmasi langkah kepolisian yang sedang berjalan.

“Iya, benar [laporan sudah diterima Unit 2 Satreskrim],” ujar Ipda M. Hamzaid singkat saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara rinci mengenai identitas lengkap pelapor maupun tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Terima kasih, Mas. Nanti jika ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” pukas Hamzaid menambahkan.

Aksi penyiksaan yang diduga melibatkan pengusaha properti Ababil ini memicu gelombang desakan publik. Aparat penegak hukum di Polres Lamongan dituntut bertindak cepat, tegas, dan transparan tanpa pandang bulu. Kepolisian juga didesak segera melakukan pemeriksaan medis secara komprehensif (visum et repertum) terhadap para korban guna mengamankan bukti-bukti hukum atas kejahatan penganiayaan tersebut. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *