TULANG BAWANG – MDN | Dalam waktu singkat, jajaran Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berhasil diamankan pada Rabu malam (16/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim Polsek Penawartama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Harizal, SH, MH. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di kawasan Lahan Dua, Desa Talang Batu.
“Pengungkapan ini tergolong sangat cepat. Hanya dua jam setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung berhasil kami tangkap,” ujar Iptu Harizal mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Korban bernama Anwar Sahadat (44), seorang wiraswasta, sebelumnya melaporkan kehilangan harta benda dari rumahnya yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Rumah tersebut dalam keadaan kosong lantaran ditinggal ke Bandar Lampung sejak Kamis (12/06/2025). Saat korban kembali pada Selasa malam (15/07/2025), rumahnya dalam kondisi rusak dan harta bendanya raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:
- Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih BE 2694 TM
- Kulkas 4 pintu, mesin cuci
- Mesin steam mobil, kompresor
- Kompor gas, tabung gas elpiji ukuran 3 kg (10 buah) dan 12 kg (1 buah)
- Televisi 40 inci, lukisan kaligrafi
- Sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil Agya
- Sepasang sepatu anak usia 12 tahun Kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Dari hasil penyelidikan, AF tidak beraksi seorang diri. Ia mengaku dibantu dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penawartama. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga hasil curian.
AF kini mendekam di tahanan Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. [Sulton]













