Opini  

Praktisi Hukum: Penolakan Mutasi Pejabat Pemalang oleh BKN Harus Jadi Alarm Serius

admin
Praktisi hukum

PEMALANG – MDN | Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memicu sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai penolakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal serius atas potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan daerah.

“BKN tidak mungkin menolak usulan mutasi tanpa dasar hukum yang kuat. Penolakan ini patut dicermati sebagai indikasi adanya prosedur yang tidak sesuai atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi,” ujar Imam kepada MDN, Minggu (4/8/2025).

Imam menyoroti isu bahwa beberapa pejabat yang diusulkan untuk dimutasi merupakan figur yang pernah dijatuhi sanksi demosi. Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak melalui jalur mutasi jabatan.

“Mutasi bukan ruang eksperimen politik. Mengusulkan kembali pejabat yang pernah dikenai sanksi jelas bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 73 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa mutasi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan diabaikan demi kepentingan tertentu,” tambah Imam.

Imam juga mengingatkan agar Pemkab Pemalang tidak mengulangi kesalahan fatal yang pernah terjadi pada tahun 2022, ketika mantan Bupati Mukti Agung Wibowo terjerat kasus suap jual beli jabatan dan divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

“Jika proses mutasi tidak transparan, publik wajar menduga adanya praktik pungli atau ‘setoran jabatan’. Bila terbukti ada manipulasi prosedur, itu bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor,” ujarnya.

Imam menyambut baik sikap kritis anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, namun menekankan bahwa DPRD harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD jangan hanya menunggu laporan dari BKN. Mereka harus meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan BKD. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” tegasnya.

Imam menutup pernyataannya dengan harapan agar penolakan BKN ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian di Pemalang.

“Sudah saatnya prinsip ‘the right man on the right place’ ditegakkan secara nyata, bukan sekadar jargon. Tata kelola pemerintahan harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok,” pungkasnya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *