Warta  

Polsek Ngadiluwih Ungkap Kasus DPO Pencurian dengan Pemberatan

admin
Img 20250816 wa0001 copy 1024x614

KEDIRI | MDN – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (14/8/2025) malam.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin K., S.H. menjelaskan, tersangka utama Suarwan Wahyudi (37), warga Lampung Tengah, ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara satu pelaku lain, Ahmad Febrianto (19), warga Tuban, sudah lebih dulu diproses dalam berkas perkara lain.

Kasus pencurian ini bermula pada 28 Juli 2025, ketika korban Sandi Priyanggo (35), perangkat Desa Rembang, mendapati barang-barang berharga miliknya raib dari rumahnya di Dusun Rembang, Kecamatan Ngadiluwih. Barang yang hilang antara lain tas Eiger, rokok elektrik, ikat pinggang, kabel USB iPhone, headset, kacamata, jam tangan, beberapa pakaian, hingga aki sepeda motor, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi para pelaku. Dari keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama-sama dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Barang hasil curian kemudian dibagi dan sebagian dijual secara online.

Selain mencuri di rumah korban, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Rembang, termasuk mencuri sepeda motor Suzuki Smash serta barang dagangan di warung sembako.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngadiluwih untuk proses penyidikan lebih lanjut.[Red/Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *