LAMONGAN – MDN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengalihfungsian tanah negara di wilayah Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada Rabu (8/10/2025).
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, yang menegaskan komitmen institusi penegak hukum tersebut dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan terhadap aset negara.
Pemeriksaan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pembeli tanah, perangkat Pemerintah Desa Sidokelar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan Provinsi Jawa Timur, tim appraisal, serta tim ahli dari Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi fisik di lapangan, sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi yang kami peroleh dalam dokumen penyidikan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum,” ujar Rizal kepada MDN.
Tim penyidik tampak melakukan observasi menyeluruh terhadap lokasi tanah yang diduga dialihfungsikan, termasuk memverifikasi batas-batas lahan, status kepemilikan, serta potensi pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan.
Rizal menambahkan, Kejari Lamongan tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional. Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan tidak ada celah penyalahgunaan aset negara,” tegasnya.
Kasus dugaan alih fungsi tanah negara di Paciran menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan tata kelola aset negara dan potensi kerugian negara. Kejari Lamongan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. [NH]













