Aspal Empuk Mirip Jenang: Inovasi Baru Jalan Desa Ujunggede?

admin
Aspal empuk mirip jenang 2

PEMALANG – MDN | Dunia konstruksi kembali dikejutkan oleh inovasi tak terduga dari Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Jalan yang baru diaspal empat hari lalu kini telah berubah wujud: empuk, mengelupas, dan menurut warga mirip jenang. Sebuah terobosan tekstur yang belum tentu ditemukan di katalog Kementerian PUPR.

Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kesan pertamanya terhadap jalan tersebut. “Aspalnya empuk mirip jenang, ini sudah rusak,” ujarnya, sambil menatap jalan dengan ekspresi antara bingung dan lapar.

Proyek ini, menurut warga bernama Indri, merupakan hasil aspirasi dari seorang anggota DPRD Pemalang dan dikerjakan oleh pemborong bernama Didi. Namun, transparansi tampaknya ikut mengelupas bersama aspal.

“Papan proyek waktu itu belum dipasang. Sisa aspalnya malah dipakai buat ngaspal halaman pasar. Emang boleh ya? Kan beda alamat,” katanya, mempertanyakan apakah proyek ini juga mengusung konsep multi-lokus.

Pantauan tim Jurnalis Media ini di Gang Irawan RT 07 menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak hanya empuk, tapi juga ramah lingkungan. Rumput mulai tumbuh di sela-sela aspal, seolah menyambut era hijau dalam pembangunan infrastruktur.

Papan informasi proyek akhirnya muncul, meski hanya diikat di tiang listrik. Dalam papan tersebut tertulis bahwa proyek menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa sebesar Rp125 juta, ditambah swadaya masyarakat Rp1,1 juta. Volume pekerjaan tercatat 484,5 meter persegi, angka yang tampak kokoh, meski aspalnya tidak.

Kepala Desa Ujunggede, Gunawan, membenarkan bahwa proyek ini merupakan aspirasi dari anggota DPRD Bambang, Fraksi PDI Perjuangan. Ia berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.

“Nanti saya sampaikan ke Mas Bambang dan pemborongnya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak,” ujarnya, dengan nada yang mengandung harapan dan sedikit doa.

Secara regulasi, proyek pengaspalan termasuk dalam kategori pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi syarat utama, meski dalam praktiknya, kadang digantikan oleh prinsip “yang penting cepat selesai.”

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material di bawah standar, serta pelaksanaan yang tidak transparan dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan tekstur jenang dalam pengaspalan.

Warga berharap agar jalan segera diperbaiki, bukan hanya agar bisa dilalui, tapi juga agar tidak menjadi objek wisata kuliner visual. Mereka juga berharap agar pembangunan desa ke depan tidak hanya cepat, tapi juga tepat dan tidak lagi mengundang pertanyaan: “Ini jalan atau jajanan?” [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *