BOJONEGORO – MDN | DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/11/2025) untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan, seluruh anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam memastikan proses legislasi daerah berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan. “Propemperda ini menjadi peta jalan legislasi kita. Dengan pedoman yang jelas, kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki dampak langsung pada peningkatan kualitas pemerintahan maupun layanan publik,” ujarnya.
Propemperda Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman utama dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sepanjang tahun mendatang. Penyusunannya disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan regulasi, serta usulan dari DPRD dan perangkat daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa proses perumusan Propemperda dilakukan melalui seleksi dan harmonisasi terhadap setiap usulan regulasi. Masing-masing rancangan ditelaah berdasarkan urgensi, kesesuaian dasar hukum, dan kesiapan naskah akademik.
Dengan penetapan ini, DPRD Bojonegoro berharap pelaksanaan fungsi legislasi tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan sejalan dengan dinamika pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah awal DPRD Bojonegoro dalam menjalankan agenda legislasi tahun depan, serta mempertegas komitmen lembaga tersebut untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan. [Bud]














