MESUJI – MDN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya yang kedapatan sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Aksi penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Pintu rumah tertutup rapat, suara berisik terdengar dari dalam, dan sejumlah orang keluar masuk tanpa identitas jelas. Tim kemudian melakukan pengawasan diam-diam sebelum memastikan adanya penggunaan narkotika di lokasi.
Setelah bukti cukup, polisi langsung melakukan penyergapan. Tiga pria berinisial SO (33), warga Desa Fajar Indah; SY (45), warga Desa Fajar Baru; dan ST (48), warga Desa Adi Karya Mulya berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong), tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu sumbu, satu kaca pirek, serta dua korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Sunarto, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pendalaman untuk melacak jaringan penyedia maupun distribusi narkotika di wilayah Mesuji. “Seluruh barang bukti sudah diamankan dan para tersangka ditahan di Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 112 Ayat (1) menjerat kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
- Pasal 132 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang bersekongkol atau berusaha melakukan tindak pidana narkotika tetap dapat dipidana.
Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mesuji menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Mesuji. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi narkoba.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan individu dan masyarakat. [Sulton]













