Hukrim  

Polsek Deket Respons Cepat Aduan 110, Tiga Pemuda dan Motor Berknalpot Brong Diamankan

admin
LOGO Tindak lanjut laporan Polsek Deket

LAMONGAN | MDN – Aparat Polsek Deket bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi balap liar di jalur pantura depan SPBU Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Laporan tersebut masuk melalui layanan darurat 110 milik Polres Lamongan sekitar pukul 00.41 WIB. Warga mengadukan adanya sejumlah pemuda yang melakukan balap liar dan aksi ugal-ugalan di Jalan Lintas Utara. Selain memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, para pelaku juga disebut menghadang kendaraan truk serta membunyikan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Deket yang dipimpin Wakapolsek IPDA Suwoto, S.H., bersama AIPTU Tito dan AIPTU Tarmuji langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati warga lebih dahulu mengamankan tiga pemuda beserta tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial A asal Kecamatan Glagah, SF asal Kecamatan Karangbinangun, dan MF yang juga berasal dari Kecamatan Glagah.

Selanjutnya, ketiga pemuda bersama kendaraan yang digunakan dibawa ke Mapolsek Deket guna menjalani pendataan dan pembinaan. Polisi juga menghadirkan orang tua masing-masing untuk diberikan pengarahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan di kantor Polsek Deket sebagai bagian dari proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya. [NH&]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *