Daerah  

Pemkab Tuban Serahkan 975 Sertipikat Tanah Wakaf, Wujudkan Kepastian Hukum Aset Umat

admin
Pemkab Tuban Serahkan 975 Sertipikat Tanah Wakaf

TUBAN | MDN — Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset wakaf. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyerahkan sebanyak 975 sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir di Kabupaten Tuban. Prosesi penyerahan berlangsung di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Kamis (18/12), disaksikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, serta jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan jaminan legalitas yang penting bagi keberlanjutan pemanfaatan aset umat. “Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf juga berperan besar dalam mencegah potensi perselisihan maupun konflik di kemudian hari. Kepastian hukum dinilai mampu melindungi aset wakaf dari sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya, baik untuk pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun tempat ibadah.

Mas Lindra menambahkan, Pemkab Tuban akan terus mendorong masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera melakukan sertipikasi. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Pemkab Tuban, Kemenag, dan BPN Tuban. “Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tuban, Heny Susilowati, mengungkapkan potensi tanah wakaf di Tuban mencapai 1.200 bidang. Ia menargetkan seluruhnya dapat tersertipikasi pada tahun 2026. “Kami akan memperkuat koordinasi dengan Pemkab dan Kemenag, sekaligus melakukan pendataan dan sensus tanah wakaf agar jumlah riilnya jelas,” kata Heny.

Ia menambahkan, BPN Tuban juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertipikasi tanah wakaf, serta mendampingi warga dalam proses pengurusan dokumen. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan tanah wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan penyerahan sertipikat ini, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk menjadikan aset wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kebermanfaatan tanah wakaf bagi generasi mendatang. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *