TUBAN | MDN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan tenaga kesehatan di salah satu puskesmas. Klarifikasi ini muncul setelah aduan masyarakat menyebut pelaku sebagai dokter, padahal yang bersangkutan adalah seorang perawat.
Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, drg. Roikan, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. “Oknum yang disebut bukan dokter, melainkan tenaga kesehatan berstatus perawat,” ujarnya, Jumat (23/1). Ia menambahkan, saat ini kasus masih dalam proses investigasi dan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebagai langkah sementara, perawat yang diduga melakukan tindakan tidak patut itu telah dipindahkan dari bagian pelayanan pasien ke bagian administrasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini terungkap melalui kanal pengaduan resmi puskesmas. Dalam laporan, keluarga pasien menyebut bahwa saat pemeriksaan telinga, oknum perawat justru meraba bagian tubuh sensitif yang tidak berkaitan dengan keluhan medis. Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur pelayanan kesehatan.
Informasi lain menyebut, setelah laporan mencuat, oknum perawat sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun. Namun, ia berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Koesma Tuban, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Jika terbukti benar, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, etika, dan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) juga dapat diterapkan apabila korban pelecehan adalah anak di bawah umur, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Dinkes P2KB Tuban menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan kesehatan di puskesmas. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik tenaga kesehatan. Proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas drg. Roikan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat. [DSR]













