Ketika Tanah Diuruk, Suara Warga Waru Wetan Tertimbun

admin
Ketika Tanah Diuruk, Suara Warga Waruwetan Tertimbun MDN

LAMONGAN | MDN – Di tengah hamparan sawah yang mulai mengering dan suara alat berat yang terus menderu, kemarahan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, meletup. Bukan karena musim kemarau, melainkan karena pengurukan lahan yang dilakukan tanpa koordinasi, tanpa transparansi, dan tanpa kejelasan hukum.

Rencana pembangunan pabrik kayu yang digadang-gadang membawa kemajuan justru memantik konflik. Warga merasa dilangkahi, petani merasa dirugikan, dan pemerintah desa dinilai abai terhadap prosedur.

“Lahan sebagian belum dibebaskan, tapi alat berat sudah kerja. Kami jadi korban. Sawah tidak terairi dan pemerintah desa tidak turun memberi penjelasan,” keluh ST (50), seorang petani yang sawahnya terdampak langsung.

Proyek pengurukan dimulai sebelum proses pembebasan lahan rampung. Tumpukan tanah menutup saluran irigasi, membuat sawah warga kehilangan akses air. Para petani pun terpaksa menanggung kerugian.

Namun yang paling menyakitkan bagi warga bukan hanya dampak fisik, melainkan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak hadir secara moral. Kepala desa dan perangkatnya dianggap lepas tangan, tidak melakukan mediasi, dan tidak memberi kejelasan hukum atas proyek tersebut.

Kemarahan warga pun membesar. Mereka menuntut agar kegiatan pengurukan dihentikan sementara hingga semua prosedur dijalankan sesuai aturan.

Dalam konteks hukum, tindakan pemerintah desa yang memulai proyek tanpa koordinasi dan musyawarah melanggar sejumlah regulasi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pemerintah desa wajib memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan desa.

PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 82: Musyawarah desa wajib dilakukan untuk kegiatan yang berdampak luas, termasuk pembangunan dan penggunaan lahan.

Aturan Pembebasan Lahan: Harus melalui inventarisasi pemilik, kesepakatan ganti rugi yang adil, dan sosialisasi terbuka.

Tanpa pemenuhan prosedur tersebut, kegiatan pengurukan bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Di tengah ketegangan, warga masih menyimpan harapan. Mereka ingin pemerintah desa bertindak lebih terbuka, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengutamakan kepentingan investor.

Mereka juga mendesak Bupati Lamongan dan aparat kecamatan Pucuk untuk turun tangan. Sebab, persoalan kecil yang tidak diselesaikan dengan kesepakatan bisa menjadi bara konflik besar di kemudian hari.

“Petani dan masyarakat harus diuntungkan, bukan malah dirugikan. Pemerintah desa jangan hanya berpihak pada satu sisi,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Di Waruwetan, suara warga bukan sekadar keluhan. Ia adalah peringatan bahwa pembangunan tanpa partisipasi bisa menjadi awal dari perpecahan. [Tim ILM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *