Hukrim  

Satreskrim Polres Lamongan Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

admin
Satreskrim Polres Lamongan Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terus menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) yang berlokasi di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5 miliar dengan jumlah korban sedikitnya 75 orang.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyampaikan pihaknya akan segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memperjelas aliran dana koperasi serta menguatkan konstruksi hukum dalam penyidikan. “Tiga hari lalu kami menerima pengaduan resmi. Saat ini fokus kami adalah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Rizky menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus kepolisian karena jumlah korban yang terus bertambah dan kerugian material yang cukup besar. Selain kehilangan simpanan, beberapa nasabah juga terancam kehilangan aset berharga seperti sertifikat tanah. “Ini menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga harus ditangani secara serius,” tambahnya.

Sebelumnya, para korban melalui kuasa hukum dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan dibuat setelah upaya mediasi antara nasabah dan pengurus koperasi tidak menemukan titik temu meski telah dilakukan beberapa kali.

Dengan langkah pemanggilan saksi, Polres Lamongan berharap dapat segera mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga simpan pinjam. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *