LAMONGAN | MDN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi resmi terkait aspirasi warga Desa Pangumbulanadi mengenai fasilitas dan perizinan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Lamongan,
Jumat (27/02/2026).
Menanggapi keluhan warga terkait fasilitas umum dan lahan makam, Kepala Dinas PKP Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, menegaskan bahwa secara administratif dan teknis pembangunan, perumahan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis, pembangunan Perumahan Tikung Kota Baru telah berjalan sesuai dengan siteplan yang disetujui. Hal ini mencakup tata letak bangunan dan alokasi ruang terbuka hijau sesuai standar perumahan.
Pemenuhan Fasilitas Lahan Makam:
Terkait tuntutan lahan makam, DPKP mengonfirmasi bahwa pihak pengembang, PT Djem Jaya Makmur, telah menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesepakatan penyediaan lahan makam dengan Pemerintah Desa Bakalanpule.
Status Perizinan
“Kami pastikan bahwa perumahan Tikung Kota Baru sudah memenuhi syarat regulasi yang ditetapkan. Semua dokumen pendukung, mulai dari izin prinsip hingga kesepakatan sosial terkait makam, telah terverifikasi,” ujar M. Fahrudin Ali Fikri di hadapan Komisi C DPRD Lamongan.
Mengenai persoalan sengketa pembayaran lahan antara pengembang dan petani, DPKP menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku, sebagaimana disarankan oleh DPRD Lamongan. DPKP akan terus memantau agar pengembang tetap konsisten menjalankan kewajibannya dalam pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lokasi perumahan.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi informasi bersama bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait. [BD&Alv]













