Hukrim  

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tarakan Ditangkap Polisi

admin
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tarakan Ditangkap Polisi

TARAKAN | MDN – Kepolisian Resor Tarakan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sulawesi, Rabu (8/4/2026) dini hari. Empat orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan insiden bermula ketika dua korban, AM (30) dan RI (37), sedang bersantai bersama rekan-rekannya. Awalnya suasana berlangsung akrab, bahkan korban dan pelaku sempat berjoget bersama. Namun, situasi berubah ketika AM didorong hingga terjatuh. “Dorongan itu memicu aksi pengeroyokan. Korban dipukul bersama-sama, bahkan ada yang menggunakan botol kaca,” ungkap Reginald.

RI yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran. Ia mengalami luka di kepala, bahu, tangan, serta jempol kaki kanan. Sementara AM menderita luka robek di bagian kepala. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan laporan yang masuk pada pagi hari, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Empat terduga pelaku berinisial AR (32), AP (22), MA (29), dan IH (39) berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tarakan Barat tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Barang bukti ini akan memperkuat proses pembuktian di pengadilan,” kata Reginald. Para tersangka dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan, khususnya di ruang publik. “Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menimbulkan korban,” pungkasnya. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *