Opini  

Rencana Perbup Pers di Lamongan Harus Sejalan dengan UU

admin
Rencana Perbup Pers di Lamongan Harus Sejalan dengan UU

“Perbup Pers: Antara Penertiban dan Ancaman Kebebasan”

LAMONGAN | MDN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait keberadaan insan pers patut dicermati secara hati-hati. Sebab, dalam sistem hukum Indonesia, Perbup berada di bawah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, setiap regulasi di tingkat kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam audiensi yang digelar bersama jajaran pemerintah daerah, ditegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pembangunan. Pemerintah daerah menilai perlu adanya penertiban agar kerja sama dengan media dilakukan secara profesional. Draft Perbup disebut akan mengatur kriteria media yang dapat bekerja sama dengan Pemkab, dengan mengacu pada verifikasi Dewan Pers.

Namun, dari perspektif hukum tata negara, Perbup hanya dapat berfungsi sebagai penjabaran teknis dari Perda atau UU yang sudah ada. Prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan, pemerintah pusat berwenang membatalkan Perda maupun Perbup yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan umum atau peraturan di atasnya.

Dalam kerangka Stufenbau Theory, Perda dan Perbup memang berfungsi menampung kondisi khusus daerah sebagai wujud otonomi. Namun, regulasi tersebut tetap harus berdasar pada UU, terutama UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Perlu dipahami pula bahwa isu mengenai media yang tidak terdaftar di Dewan Pers sering menimbulkan perdebatan. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa perusahaan pers dan wartawan tidak diwajibkan untuk terdaftar. Proses yang dilakukan adalah pendataan atau verifikasi, bukan pendaftaran yang bersifat mengharuskan. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers agar tidak terikat pada birokrasi yang berpotensi membatasi kebebasan.

Meski demikian, Dewan Pers juga menekankan bahwa media yang belum terverifikasi tidak akan mendapatkan perlindungan hukum maksimal jika terjadi sengketa. Dengan kata lain, verifikasi Dewan Pers berfungsi sebagai standar profesionalisme sekaligus perlindungan hukum, bukan sebagai syarat eksistensi media.

Dalam konteks Lamongan, rencana Perbup harus ditempatkan sebagai instrumen teknis yang mendukung ekosistem pers, bukan sebagai alat pembatas. Regulasi daerah tidak boleh menimbulkan kesan bahwa hanya media terverifikasi yang berhak hidup, karena hal itu berpotensi menyalahi prinsip kebebasan pers yang dijamin UU.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan norma hukum nasional, tidak menimbulkan kegaduhan, dan mampu menjadi pedoman bersama. Pers yang profesional memang harus didorong, tetapi kebebasan pers sebagai hak konstitusional tidak boleh dikurangi oleh regulasi di tingkat lokal.

Dengan demikian, Perbup yang dirancang sebaiknya menjadi payung untuk memperkuat kualitas jurnalisme di Lamongan, bukan membatasi ruang gerak pers. Kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap harus dijaga sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

MDN Editorial: Menjaga Demokrasi, Menolak Regulasi yang Membatasi Kebebasan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *