Anis, Ganjar Desak Pengadilan untuk Diskualifikasi Presiden Terpilih

admin
Anis, Ganjar Desak Pengadilan Untuk Diskualifikasi Presiden Terpilih
Calon presiden Anies Baswedan saat menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (Antara Foto/Aprillio Akbar/via REUTERS)

(MDN) – Dua kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan gugatan hukum mereka, Rabu (27/3) mengenai pemilu bulan lalu. Mereka menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo – keduanya mantan gubernur — mengatakan kemenangan gemilang Menteri Pertahanan Prabowo dibantu oleh tekanan terhadap para pejabat daerah oleh pemerintahan yang partisan dan Presiden Joko Widodo, dengan bantuan sosial digunakan sebagai alat untuk memastikan kemenangan Prabowo.

Anies mengatakan pemilu ini menunjukkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu berisiko kembali ke masa lalu yang otoriter, dan memperingatkan bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk. “Praktik ini akan dianggap lumrah, suatu kebiasaan,” ujarnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemerintahan Jokowi telah menolak tuduhan campur tangan dalam pemilu.

Prabowo memperoleh hampir 60 persen suara, yang menurut sejumlah pihak dibantu oleh dukungan diam-diam dari mantan saingannya yang sangat populer, Jokowi.

Prabowo berjanji untuk mempertahankan agenda pendahulunya dalam memperbarui infrastruktur, menambah lapangan kerja dan mengembangkan industri hilir untuk memanfaatkan sumber daya mineral Indonesia yang melimpah dengan lebih baik.

Anies memperoleh seperempat suara dan peringkat ketiga, Ganjar Pranowo, memperoleh 16 persen.

Tantangan terhadap hasil pemilu merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia dan pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada tanggal 22 April.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi Indonesia di Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi Indonesia di Jakar (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)ta, 27 Maret 2024.

Tim Anies mendesak pengadilan untuk mendiskualifikasi Prabowo dari pemungutan suara karena dianggap sebagai penerima manfaat dari praktik tidak adil, dan meminta pengadilan untuk memerintahkan Jokowi untuk tetap netral dalam setiap pemilihan ulang dan tidak menggunakan aparatur negara atau anggaran untuk membantu satu kandidat.

Konflik kepentingan yang dilakukan Jokowi melanggar ketentuan konstitusi mengenai pemilu yang jujur dan adil, serta undang-undang tentang korupsi dalam penyelenggaraan negara, kata tim kuasa hukumnya.

“Apakah pemilu 2024 terselenggara secara bebas, jujur, dan adil?” Anies bertanya kepada pengadilan. “Izinkan kami menjawab: Tidak. Yang terjadi justru sebaliknya.”

Prabowo bersikeras menyatakan bahwa ia menang dengan jelas dan adil. Presentasi kedua kandidat tidak memiliki bukti, kata tim kuasa hukumnya pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa belum pernah ada pemilihan presiden ulang dalam sejarah Indonesia.

Tim Ganjar meminta pengadilan untuk memerintahkan pemilu diulang pada tanggal 26 Juni, mendiskualifikasi Prabowo dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi, dengan mengatakan bahwa pencantuman pasangannya pada menit-menit terakhir telah mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.

“Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan” yang dilakukan Jokowi terkait pemilu melanggar konstitusi, tambah mereka, mengutip pencalonan Gibran dan penunjukan para pendukungnya di daerah.

Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

“Pelanggaran pemilu ini mengejutkan kami karena merusak moral kami, yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ganjar di persidangan.

Gibran hanya bisa mencalonkan diri karena adanya perubahan aturan mendadak oleh pengadilan yang sama di mana saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, menjadi ketua hakimnya.

Anwar dilarang memimpin sengketa pemilu itu sejak panel etika memutuskan dia bersalah atas pelanggaran tersebut.

Pendukung Jokowi membantah ia menyalahgunakan jabatannya untuk membantu Prabowo.

Analis pemilu Titi Anggraini mengatakan keluhan Anies dan Ganjar tentang peran putra presiden dalam pemilu bisa jadi rumit, karena pengadilan yang sama mengizinkannya mencalonkan diri.

“Orang-orang yang memimpin kasus persidangan mereka adalah pusat permasalahan seputar pemilu 2024,” tambahnya. [Red]#VOA

Forum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *