Karena Kelalaian dan Kecerobohan Akibatkan Nyawa Melayang, RS. Harapan Sehat Pelutan di Polisikan

admin
Kelalaian Dan Kecerobohan Akibatkan Nyawa Melayang Rs.harapan Sehat Pelutan Dilaporkan Polisi 2
Karena Kelalaian dan Kecerobohan Akibatkan Nyawa Melayang, RS. Harapan Sehat Pelutan di Polisikan

PEMALANG ( MDN ) – Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Pelutan Pemalang diduga melakukan kelalaian dan kecerobohan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien, anak perempuan usia 12 tahun berinisial PZ. Minggu (7/4/2024) .

Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Imam Subiyanto SH.MH.CPM. dan rekan, melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang ke Polres Pemalang, Kamis (18/4/2024) atas dugaan kecerobohan dan kelalaiannya, sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Kelalaian Dan Kecerobohan Akibatkan Nyawa Melayang Rs.harapan Sehat Pelutan Dilaporkan PolisiOrang tua korban MA dan Istri saat ditanya oleh para awak media mengenai penyebab kematian putrinya di Rumah Sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang, mengatakan, “anak saya tidak ditangani oleh Dokter dan Perawat rumah sakit dengan tidak sebagaimana mestinya sehingga anak saya meninggal dunia.” Jelas orang tua korban.

Masih menurut keterangan orang tua korban Pada waktu itu anak saya suhu badannya panas tinggi dan kejang kejang,Perawat jaga tidak tanggap dan dokter jaga tidak ada ditempat, seolah olah mengabaikan informasi mengenai kondisi anak saya tersebut.

Pada saat saya minta rujukan untuk pindah rumah sakit, tidak dilayani dengan baik dan diacuhkan, maka saya melaporkan hal ini ke Polres Pemalang karena saya menuntut keadilan atas kesewenang wenangan dan kekecewaan saya kepada Rumah sakit Harapan Sehat atas meninggal anak saya.

Kuasa hukum Imam Subiyanto saat diminta keterangan oleh para awak media mengenai tuntutannya, Imam Subiyanto menyampaikan “demi rasa keadilan dan menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, kami kuasa hukum yang di beri kuasa oleh klien saya mengajukan tuntutan atas kelalaian dan tidak profesional dalam menangani pasien oleh pihak Rumah sakit Harapan Sehat yang mengakibatkan anak dari klien saya meninggal dunia.”

Lebih lanjut Imam Subiyanto menyampaikan, “ada beberapa tuntutan yang akan dilaporkan ke Polres Pemalang diantaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka luka berat dan pidana penjaranya 5 tahun, Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Kelalaian Dan Kecerobohan Akibatkan Nyawa Melayang Rs.harapan Sehat Pelutan Dilaporkan Polisi 3Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU no.44 Tahun 2009, undang undang praktik kedokteran no 29 Tahun 2004, undang undang Runah sakit no 44 Tahun 2009 dan undang undang Tenaga Kesehatan no.36 Tahun 2014, dan laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses selanjutnya”.imbuhnya.

Sementara pihak Rumah Sakit Harapan Sehat saat diminta klarifikasi oleh para awak media yang memberi klarifikasi adalah Humas Rumah Sakit Harapan Sehat Septian dan Budi, menyampaikan, ” bahwa benar Pasien PZ meninggal di Rumah sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang, penangannyapun menurut Humas Rumah Sakit Harapan Sehat sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat.

Mengenai medisnya saya tidak bisa memberikan keterangan karena itu bukan kapasitas saya untuk menyampaikan karena itu ranahnya dokter yang menangani dan mengenai surat kematian sesuai SOP diberikan saat Jenazah keluar dari Rumah Sakit Harapan Sehat”.pungkasnya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *