Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark-up dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang

admin
Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark Up Dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang
Foto pada saat laporan di ditreskrimsus Polda Jateng

PEMALANG (MDN) – Sejak masa Reformasi dan kebijakan desentralisasi dilaksanakan banyak sekali pejabat daerah ( politisi dan birokrasi ) yang dipenjarakan karena tersangkut kasus korupsi.

Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark Up Dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang 3
Data bantuan pokir

Hal tersebut memicu Aliansi Tokoh Masyarakat ( ATM ) Pemalang dan berbekal aduan masyarakat melakukan analisa, investigasi dan survei lokasi ke Kelompok tani ternak yang menerima bantuan pokok pikiran anggota dewan perwakilan rakyat daerah( DL).

Dari hasil investigasi dan penelusuran Tim kepada kelompok tani ternak Sahabat Rakyat Desa Sumur Kidang kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang yang mendapatkan bantuan pokok pikiran anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023 ternyata hewan ternak sapi tidak ada wujudnya sama sekali ( fiktif ).

Selanjutnya Tim juga bergerak investigasi dan penelusuran ke kelompok tani ternak lainnya dan beda desa.

Menurut keterangan SR ketua kelompok tani ternak Artegal jaya sentosa desa Tanahbaya kecamatan Randudongkal Pemalang membenarkan adanya bantuan tersebut ” Benar saya mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 77.000.000,- ( tujuh puluh tujuh juta rupiah ) akan tetapi dipotong 16 % buat partai itupun masih saya tambahi 2 juta dan untuk persyaratan pembuatan surat surat dan lainnya sebesar 10 juta. sisanya saya belanjakan kambing betina sebesar 20 ekor dengan rincian harga masing-masing 2,5 sampai 3 jutaan, ” Jelas SR ketua kelompok tani ternak.

Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark Up Dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang 4
Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) atau surat bukti laporan pengaduan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng

Secara terpisah (ARA) inisial ketua kelompok tani ternak Kejene Makmur Sejahtera desa Kejene kecamatan Randudongkal juga menjelaskan hal yang hampir sama.

Dan patut diduga dalam bantuan ternak kambing tersebut ada permainan harga beli dan pungutan yang tidak jelas dan tidak wajar ( mark-up ).

Berdasarkan hasil analisa, investigasi dan wawancara langsung ke petani maka Tim ATM ( aliansi tokoh masyarakat ) Pemalang mengambil langkah dan sikap melaporkan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran dewan tersebut ke DIT RESKRIMSUS Polda Jateng dan juga memberikan surat laporan sebagai tembusan ke DIT PROPAM , ITWASDA Polda jateng, DPD PDI-P jawa Tengah dan DPC PDI-P kabupaten Pemalang.

Dengan Surat tanda penerima aduan Nomor : STPA/ 363 /IV/2024/Ditreskrimsus. Pada Senin (29/4/2024) dengan aduan ” Penipuan tindak pidana korupsi ” Kerugian +/- Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )

Dugaan Penyelewengan Dana Pokok Pikiran Dewan, Mark Up Dan Fiktif Atas Nama Kelompok Tani Ternak Kabupaten Pemalang 2
Ketua LSM HARIMAU DPC PEMALANG bersama pengurus

Menurut Jabidi, S.Kom. selaku ketua umum CMI ( center media independent ) dan merupakan salah satu dari Aliansi tokoh masyarakat ( ATM ) Pemalang Menegaskan ” Kami melaporkan temuan ini untuk bisa segera ditindaklanjuti dengan harapan agar pemalang lebih baik bebas dari korupsi dan kolusi dan untuk menjadi pembelajaran bagi semua, ” Tegas Jabidi, S. Kom.

Lebih lanjut ketua Umum LSM HARIMAU DPC Pemalang ( Harapan Rakyat Indonesia Maju ) juga Menyatakan ” Saya dukung penuh laporan ini dan LSM HARIMAU akan mengawal sampai kasus ini mendapat hasil yang adil dan terang benderang, ” Pungkasnya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *