Hukrim  

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang Kembali Mangkir Panggilan KPK

admin
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang Kembali Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA (MDN) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Jumat (3/5/2024). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor. Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.

KPK sejatinya telah melayangkan surat panggilan ke Gus Muhdlor sejak 26 April 2024. Hanya saja, hari ini lembaga antirasuah menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan kali ini.

“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” lanjutnya.

Ali Fikri menekankan, sebetulnya agenda pemanggilan ini merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai materi kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.

“Bukan justru melakukan penghindaran,” ujar Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor terkait penetapan tersangka tidak menghentikan penyidikan KPK. Untuk itu, Ali mengatakan seharusnya Gus Muhdlor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK hari ini.

“Jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” ungkap Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Gus Muhdlor. KPK mewanti-wanti agar tim kuasa hukum tidak memberikan saran-saran yang menyalahi prosedur.

“Dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” imbuh Ali Fikri.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan atau pun penghalangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK),” pungkasnya. [SKR/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *