Hukrim  

Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Tersangka,Pencuri Barang Milik Dinas Perkim Muba

admin
Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Tersangka
Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Tersangka,Pencuri Barang Milik Dinas Perkim Muba

SUMSE | MDN – Salah satu terduga dari dua pelaku Pencurian satu set kusen aluminium,daun pintu dan jendela kaca type PJI gedung Rusunawa Sekayu berhasil diciduk atau ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekayu Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis,16/05/2024.

RR (28) salah satu pelaku pencurian yang merupakan warga desa Muara Teladan usai ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekayu mengakui bahwa,yang bersangkutan benar telah mencuri kusen aluminium dan pintu serta jendela kaca Rusunawa bersama satu rekannya yang belum tertangkap.

Peristiwa pencurian ini dilakukan tersangka bersama rekannya pada Minggu,11/10/2023 sekira pukul 14:00 Wib di Jln Kolonel Nazom Nurhawi Kelurahan Serasan Jaya,Kecamatan Sekayu,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin (Kapolres Muba) AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH saat dikonfirmasi media pada Jum’at,17/05/2024 telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian tersebut.

” Bertepatan saat ini kami sedang melakukan atau menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2024,yang mana juga bertepatan keberadaan tersangka kami ketahui.kemudian tersangka langsung kami lakukan penangkapan,dimana sebelumnya tersangka sempat menghilang usai melakukan aksi pencuriannya.

Memang sangat patut disayangkan tindakan ataupun ulah dari tersangka ini hanya alasan untuk mencari uang rokok,Riki Rikardo[tersangka] harus nekat melakukan pencurian barang atau aset milik Pemerintah,dan barang yang dicuri milik Dinas Perkim Muba yang merupakan barang untuk kepentingan umum.

Tersangka saat menjalankan aksinya dengan cara membongkar dan atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang beber AKP Suvenfri.

Tersangka Riki Rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya 7 tahun penjara,sedangkan untuk rekan tersangka yang kini belum tertangkap kami himbau untuk menyerahkan diri.karena,kami akan terus memburunya dan sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tutup Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri,SH. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *