Hukrim  

Warga Lamongan Dicokok Polisi, Gegara Gadaikan Truk Belum Lunas Angsuran

admin
Warga Lamongan Dicokok Polisi, Gegara Gadaikan Truk Belum Lunas Angsuran
K pelaku penipuan dan penggelapan truk di Lamongan

LAMONGAN (MDN) – Aparat kepolisian meringkus seorang warga Kecamatan Modo, Lamongan. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah truk dengan modus jual beli.
Tersangka adalah K yang ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di daerah Desa Jumus, Modo. K diduga telah menipu korban pemilik truk dengan modus jual beli dan kemudian menggelapkan truk tersebut.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial K, dikarenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Kronologi kejadian ini bermula pada Oktober 2020 silam ketika korban berniat menjual truknya bernopol B 9487 QZ dan didatangi oleh pelaku dengan maksud ingin melihat sekaligus menawar sebuah truk Mitsubishi type FE 349 berwarna kuning milik korban. Ketika itu, pelaku mengaku jika yang akan membeli truk tersebut adalah saudaranya, warga Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro dan mengaku tidak bisa melakukan pembelian secara cash melainkan akan membeli dengan cara mengangsur.

“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.

Dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya percaya dan bersedia menjual truk tersebut dengan harga Rp 110 juta dan uang muka senilai Rp 30 juta. Disepakati pula angsuran truk tersebut setiap bulannya sebesar Rp 4 juta rupiah) selama 20 bulan. Seusai perjanjian itu, pelaku ternyata hanya membayar uang muka sebesar Rp 13 juta untuk kemudian membawa truk tersebut.

“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.

Pada saat menagih angsuran tersebut, didapat pengakuan dari saudara dari pelaku yang menyebut jika ia sudah tidak punya uang untuk membayar angsuran karena truk juga telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa seizinnya. Kondisi truk yang sudah digadaikan ini diakui oleh pelaku seraya menyebut jika truk digadaikan kepada orang Sedayu Gresik sebesar Rp 25 juta tanpa izin dari saudaranya dan uangnya dinikmati sendiri.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan truk tersebut kepada korban namun perkataannya tidak ditepati hingga korban pun melapor ke polisi,” jelasnya.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 97 juta. Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terhadap pelaku dan diperoleh informasi jika pelaku tengah berada di daerah Desa Jimus, Kecamatan Modo.

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah BPKB dengan nopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban, dan kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *