Daerah  

Warga Bandung Kecewa : Rapat Audensi Komisi A Dengan Forum Warga Bandung Bersama OPD Kabupaten Lamongan dan PT. EMA

admin
Warga Bandung 1
Warga Bandung kelurahan Sukomulyo, Lamongan yang menghadiri undangan audensi [Foto : Darma ]

LAMONGAN | MDN – Penolakan perpanjangan kontrak berdirinya tower Base Transciever Station (BTS) di lingkungan warga Bandung Lamongan hari ini Komisi A menggelar rapat audensi Bersama warga Bandung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Lamongan dan PT EMA di ruang Banggar DPRD Lamongan, Rabu (08/5/2024).

Warga Bandung 4
Perwakilan PT. EMA dengan ketua Komisi A DPRD Lamongan saat diminta legalitas yang dimiliki [Foto : Darma]
Audensi ini dilakukan terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Bandung kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ kabupaten Lamongan sebelumnya. Unjukrasa warga kelurahan Bandung tersebut dipicu adanya beberapa benda komponen dari tower BTS yang jatuh mengenai rumah warga. Selain itu terungkap pula ada bagian penutup parabola yang cukup besar jatuh dari tower BTS tersebut, beruntung tidak mengenai orang atau rumah warga. Hal itu diperoleh dari keterangan warga Bandung yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Selain itu yang membuat warga menjadi ketakutan, pernah terjadi lempengan besi yang jatuh dari atas tower mengenai rumah warga yang menembus genting hingga plafon dan jatuh tepat di samping anak dari warga Bandung.

Selain itu pada saat musim penghujan seperti sekarang ini jika terjadi kilatan petir tower BTS tersebut mengeluarkan percikan api di badan tower. Padahal permasalahan itu sudah dilaporkan oleh warga kepada pekerja yang melakukan mentenance atau perawatan berkala terhadap tower yang di ketahui milik PT. EMA tersebut.

Dari hasil audensi Komisi A , Warga besama sejumlah OPD Pemkab Lamongan dan PT EAM siang tadi diperoleh keputusan yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu masih dilakukan uji kelaikan tower BTS dengan batas waktu paling lambat hingga tanggal 22 Mei 2024 atau dua minggu dari waktu audensi.

Sementara dari audensi Bersama warga yang dilakukan Komisi A sebenarnya warga sudah tidak menghendaki tower BTS tersebut. Warga menghendaki agar tower tersebut untuk dipindahkan, agar tidak lagi meresahkan keselamatan yang selalu menghantui warga Bandung.

Warga Bandung 22
Koordinator dan para perwakilan yang menghadiri audesnsi Komisi A beserta OPD dan perwakilan PT. EMA selaku pemilik tower BTS [Foto : Darma]

Koordinato warga Bandung Rudi Hartono Bersama beberapa warga bandung lainnya setelah melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Lamongan mengatakan. “Audensi ini tidak ada ketegasan dari pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) selaku pemberi ijin SLF, seharusnya selama tower dalam masalah pihak Pemkab dengan tegas menyegel dan mematikan oprasional tower BTS melalui aparaturnya, bukannya Pemkab malah panik dengan permasalahkan banner-banner yang terpasang. Karena itu mengungkapkan kekesalan warga Bandung.

 

Undang-Undang sudah jelas bahwa Tower tidak boleh berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. World Health Organization (WHO) sebuah organisasi kesehatan dunia pun sudah menyatakan dampak radius dari tower BTS seluler dapat berakibat sakit kanker.

Apakah kira-kira pihak Pemkab ada main dengan pihak perusahaan tower kami warga juga tidak ngerti, tapi pemerintah melalui dinas perkim merekom keperijinan bisa keluarkan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa ada persetujuan warga yang terdampak. Berarti itu pemalsuan data. Harapan warga agar pihak hukum dalam hal ini Polri dapat menindak tegas secarr hukum yang berlaku pada pihak perusahaan pemilik tower dan oknum pemerintahan yang bersangkutan. Masak PEMERINTAH kalah dengan pengusaha.” Pungkas Rudi [J2/Sat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *