Kemendagri Gelar Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Jawa Timur

admin
Kemendagri Gelar Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Di Jawa Timur
Kemendagri Gelar Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Jawa Timur

JAKARTA | MDN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., turut hadir berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.

Beberapa hal penting dibahas dalam rapat ini, termasuk perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

“Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Dan dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Kewilayahan,” kata Raziras.

Kemendagri Gelar Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Di Jawa Timur 2
Kemendagri Gelar Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Jawa Timur

Raziras juga menjelaskan bahwa langkah-langkah pemutakhiran data ini diarahkan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Baca juga Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rangkaian HUT Ke-105 Damkar
Terkait dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Astuti menyatakan perlunya dilengkapi data dukung/dokumen seperti Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP), dan Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa,” ungkap Astuti. [Red]

Sumber: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *