Hukrim  

Pelaku Begal Payudara di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi

admin
Pelaku Begal Payudara Di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi

NGAWI | MDN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM, berusia 18 tahun, alamat Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB, saat korban mengendarai motor di jalan raya Dadapan-Soco masuk Dusun Ngijo Desa Macanan Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi.

“Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) di depan Media Center Polres Ngawi.

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur.

Pelaku Begal Payudara Di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi 2

Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

“Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.

Barang bukti yang disita 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

“Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I K., M.H. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *