SURABAYA |MDN – Polemik mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Indonesia, khususnya Jawa Timur, semakin hangat dibicarakan. Temuan mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh akademisi Universitas Airlangga (UNAIR), Thanthowy, melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut investigasi Thanthowy, HGB seluas 656 hektar di wilayah laut Sidoarjo terbagi ke dalam tiga koordinat, masing-masing dengan luas 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar. Melalui pengecekan Google Earth, temuan ini pun terkonfirmasi.
Menanggapi hal ini, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur melalui bidang maritim mengkritisi SHGB yang dinilai melanggar aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di perairan. Selain itu, HGB ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengkhususkan area tersebut untuk perikanan.
“Jika ini dinilai melanggar peraturan, tentu kami menilai adanya kelalaian BPN Jawa Timur dalam tugas dan fungsinya atau mungkin BPN dikendalikan pihak tertentu dalam hal ini mafia tanah untuk diam dan tutup mata mengenai SHGB tersebut,” ujar M. Syubbanuz, Ketua Bidang Maritim DPD IMM Jatim.
Syubbanuz menambahkan bahwa DPD IMM Jawa Timur mendesak BPN dan aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar masalah dapat segera diselesaikan.
Dari hasil penelusuran, SHGB seluas 656 hektar ini berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026. Mengingat tanah yang diklaim tersebut telah musnah akibat kenaikan air laut tahunan, sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021, izin HGB tersebut seharusnya segera dicabut.
“Berpegang pada PP tersebut, kami dari DPD IMM Jawa Timur meminta kepada BPN Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN agar segera mencabut izin HGB bermasalah ini supaya tidak menjadi persoalan yang semakin parah,” jelas Syubbanuz.
Jika tidak ada tindakan lanjutan (pencabutan izin), DPD IMM Jawa Timur berencana menggelar aksi untuk mendesak ATR/BPN Provinsi Jawa Timur menyelesaikan permasalahan ini. [Far]