Warta  

Putusan Akhir Kasus Pembunuhan “Koper Merah”, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

admin
Img 20250909 wa0023 copy 766x460

KEDIRI | MDN – Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias anto, pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam kasus “koper merah” yang sempat menggemparkan masyarakat. Dalam sidang putusan pada Senin (9/9), majelis hakim yang dipimpin Khoirul menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pertimbangan bahwa tindakannya dilakukan secara sadar, terencana, dan sangat sadis.

“Pada saat mencekik korban, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menghentikan perbuatannya. Namun ia memilih melanjutkan hingga korban tak berdaya. Setelah itu, dengan tenang, ia memutilasi tubuh korban, membungkus potongan tubuh, lalu membuangnya di berbagai lokasi,” tegas Hakim Khoirul saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa setelah kejadian semakin memperberat perbuatannya, karena ia sempat menjual mobil milik korban serta menggunakan hasil penjualannya tanpa penyesalan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain:

Memutilasi korban dengan cara yang tidak manusiawi,

Tidak menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan,

Menambah penderitaan keluarga korban yang berharap hukuman paling berat dijatuhkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pasal lebih ringan, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa rencana). Ia menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan. “Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyatakan menerima putusan hakim, meskipun berbeda dengan tuntutan awal yang menuntut hukuman mati.

“Yang terpenting bagi kami, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti sah dan meyakinkan. Putusan ini sudah memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi siapa pun bahwa nyawa manusia tidak bisa diperlakukan semena-mena,” tegas Ichwan.

Kasus “koper merah” ini menjadi catatan kelam yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban Uswatun Hasanah dan menyisakan trauma di masyarakat Kediri. [Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *