Warta  

Rehabilitasi 16 Titik Irigasi di Lamongan Dimulai, Dukung Target Swasembada Pangan Nasional

admin
Untitled (4)

LAMONGAN – MDN | Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memulai rehabilitasi 16 titik daerah irigasi sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Tahap II Tahun 2025. Peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, menandai dimulainya proyek strategis senilai Rp69 miliar.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa proyek ini mencakup perbaikan saluran primer, sekunder, hingga saluran kerja menuju lahan pertanian. “Rehabilitasi ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan air dan mendukung ketahanan pangan. Kami akan manfaatkan sebaik-baiknya agar target swasembada pangan bisa tercapai,” ujarnya.

Adapun 16 titik irigasi yang direhabilitasi meliputi: Daerah Irigasi Bengawan Solo, Waduk Palangan, Waduk Paprit, Waduk Jajong, Waduk Makamsantri, Rawa Bulu, Sluis Keyongan, Waduk Bowo, Rawa Manyar, Waduk Pading, Rawa Kwanon, Waduk Takeran, Waduk Delikguno, Waduk Tuwiri, Waduk Canggah, dan Rawa Geger.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi, menargetkan seluruh pekerjaan rampung dalam waktu tiga bulan. “Kami optimalkan waktu dan sumber daya agar proyek ini selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis,” katanya.

Rehabilitasi irigasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kabupaten Lamongan sendiri mendapat target luas tambah tanam sebesar 193.373 hektar pada tahun 2025.

Selain rehabilitasi saluran irigasi, Pemkab Lamongan juga terus melakukan normalisasi waduk dan embung sebagai langkah pemeliharaan sumber daya air. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.

Jika proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk pencabutan izin atau penghentian kegiatan pembangunan.

Dengan dimulainya rehabilitasi ini, diharapkan sistem irigasi di Lamongan semakin optimal dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *