PEMALANG – MDN | Rencana konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang dijadwalkan berlangsung di Terminal Induk Pemalang pada 30 Oktober 2025 mendapat penolakan dari Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pemalang. Ketua LMP, Frans Daniel, menilai lokasi tersebut tidak layak digunakan sebagai tempat hiburan karena berpotensi mengganggu aktivitas publik dan menimbulkan risiko sosial.
Menurut Frans, terminal merupakan fasilitas vital yang melayani transportasi masyarakat setiap hari. Ia menyoroti kedekatan terminal dengan rumah sakit dan jalur utama Pantura sebagai faktor yang memperbesar potensi gangguan.
“Terminal itu pusat mobilitas. Ada trayek Pemalang–Belik yang aktif, dan rumah sakit di dekatnya butuh ketenangan. Kalau konser digelar di sana, jelas akan mengganggu,” ujar Frans, Selasa (28/10/2025).
Ia juga mempertanyakan kapasitas terminal yang dinilai tidak memadai untuk menampung ribuan penonton. Dengan estimasi jumlah pengunjung mencapai 4.000 orang, Frans khawatir akan terjadi kemacetan dan kerusakan fasilitas.
“Jalur Pantura itu sudah padat. Kalau ditambah ribuan orang datang, bisa lumpuh. Belum lagi risiko kerusakan ruang tunggu dan pagar terminal,” tambahnya.
Frans menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak Event Organizer (EO) Shaolin Music kepada organisasi masyarakat setempat. Padahal, menurutnya, keterlibatan ormas penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
“Kami siap bantu menjaga ketertiban, tapi EO belum pernah koordinasi. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar konser dipindahkan ke lokasi yang lebih terbuka seperti lapangan bola, yang dinilai lebih aman dan minim risiko kerusakan.
“Lapangan terbuka lebih ideal. Tidak ada tembok atau ruang tunggu yang bisa rusak. Terminal itu milik publik, bukan tempat hiburan,” tegas Frans.
Selain aspek teknis dan keamanan, LMP juga menyoroti perlunya pelibatan seniman lokal dalam acara tersebut. Frans menilai Pemalang memiliki banyak talenta musik yang layak diberi panggung.
“Seniman lokal harus dirangkul. Mereka bagian dari identitas daerah. Jangan sampai kita jadi tuan rumah yang tidak dihargai,” katanya.
Sebagai penutup, Frans mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan nama baik Pemalang dalam menyikapi kegiatan hiburan.
“Silakan menikmati konser, tapi jangan rusuh. Kita semua cinta Pemalang. Mari jaga bersama agar tetap kondusif,” pungkasnya.
Penyelenggaraan konser di fasilitas umum seperti terminal harus tunduk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Terminal memiliki fungsi utama sebagai simpul transportasi, dan pemanfaatannya untuk kegiatan non-transportasi harus melalui izin khusus serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan pelayanan publik.
Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan. Aparat kepolisian dan dinas perhubungan daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan tersebut. [SIS]













