Dugaan Terlibat Tindakan Asusila Oknum Sekdes Wonokromo Tuai Sorotan Warga

admin
Dugaan Terlibat Tindakan Asusila MDN

LAMONGAN | MDN — Dugaan keterlibatan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo dalam tindakan asusila kembali mencuat setelah sejumlah awak media melakukan konfirmasi lapangan di Perumahan Graha Permata Insani (GPI), Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (22/12/2025).

Beberapa penghuni perumahan yang ditemui memilih untuk tidak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Sekdes berinisial “A” diduga mendatangi salah satu rumah di Blok D bersama seorang perempuan berinisial “D” yang disebut sebagai pemandu lagu (LC).

Petugas keamanan perumahan berinisial “I” membenarkan adanya informasi tersebut, meski menegaskan bahwa kejadian berlangsung di luar jadwal tugasnya.

“Pada saat kejadian itu bukan jadwal kami yang jaga, Mas. Yang jaga waktu itu teman kami, biasa dipanggil Mas Nun,” ujar sekuriti berinisial I.

Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, sementara dirinya bertugas pada sif pagi hingga sore.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wonokromo, Ari, S.Pd, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dinilai memperkuat dugaan terhadap oknum perangkat desa.

Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, S.H., saat dimintai keterangan, menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak kecamatan.

“Langsung minta saja kepada Pak Camat, Mas,” ujarnya singkat.

Namun, Camat Tikung, J. Sujirman Sholeh, S.E., M.M., belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini dinilai mencoreng citra aparatur pemerintahan desa. Dalam perspektif hukum dan etika, tindakan tidak pantas oleh pejabat desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 Kode Etik Aparatur Pemerintahan Desa, yang menekankan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan keteladanan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa perangkat desa wajib menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat. Dugaan tindakan asusila dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara atau tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.

“Kalau benar, ini preseden buruk bagi pemerintahan desa. Aparatur desa itu harus memberi contoh, bukan sebaliknya,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan lokal.


Reporter: NHbd
Editor: Tim Redaksi MDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *