TARAKAN | MDN – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes menerbitkan Surat Edaran Nomor 749 Tahun 2025 yang berisi imbauan kepada masyarakat agar merayakan malam tahun baru 2026 dengan cara yang aman, tertib, dan penuh kepedulian.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Kota Tarakan.
Dalam edaran itu, Wali Kota mengajak seluruh warga untuk menjaga ketertiban umum, meningkatkan kewaspadaan dini, serta memperkuat rasa saling menghormati dan toleransi antar sesama.
“Kita semua harus berperan aktif menciptakan suasana yang rukun dan damai, serta waspada terhadap potensi gangguan, kejahatan, maupun kondisi alam yang tak terduga,” tulis Khairul dalam surat tersebut.
Wali Kota juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk perayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan. Termasuk di antaranya pesta kembang api, bunyi petasan, konvoi kendaraan, serta pesta minuman keras dan narkoba.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah mengalami bencana alam.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, mari rayakan malam tahun baru secara sederhana,” tegas Khairul.
Pemerintah Kota Tarakan juga mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan dan doa bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di rumah ibadah, kantor, sarana pendidikan, maupun tempat lainnya yang memungkinkan.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyambut tahun baru dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan kepedulian sosial. Pemerintah Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga di momen pergantian tahun. [MT]













